Catat! Mulai 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembelian elpiji tabung 3 kilogram menggunakan KTP dan kartu keluarga mulai 1 januari 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penyaluran energi bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 99.K/MG.05/DJM/2023.
"Penerapan ini dalam rangka pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg," ujar Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Ada yang mendukung karena dianggap dapat membantu penyaluran subsidi tepat sasaran, namun ada juga yang merasa keberatan karena dianggap menambah kerumitan dalam proses pembelian serta kekhawatiran pada keamanan data.