Harga Minyak Tanah Melonjak, Disperindag Kupang Soroti Distribusi Pangkalan yang Tak Tepat Sasaran

9/21/20242 min read

Kupang, Nusa Tenggara Timur- Belakangan ini, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihadapkan pada situasi yang membingungkan dan memicu kepanikan, karena harga minyak tanah yang melambung tinggi dan ketersediaannya semakin langka.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, Alfred Lakabela, mengungkapkan bahwa lonjakan harga dan kelangkaan minyak tanah yang dikeluhkan masyarakat seharusnya tidak terjadi. Berdasarkan hasil koordinasi dan penelusuran, diketahui bahwa kuota minyak tanah dari Pertamina ke agen masih tetap sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Namun, masalah muncul pada distribusi dari pangkalan ke pengecer. Pangkalan yang seharusnya menyalurkan minyak tanah bersubsidi kepada konsumen dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) justru keliru dalam proses penyaluran. Pengecer membeli minyak tanah dalam jumlah lebih besar dari yang diizinkan, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, sehingga menyebabkan harga melonjak dan minyak tanah menjadi langka.

“Harga naik karena jumlah dasar yang dijual ke pengecer melebihi permintaan dan banyak yang dibeli, dijual, dan dijual lagi,” tegas Alfred, Selasa, 17 September 2024.

Menurut dia, dengan kuota minyak tanah Pertamina, konsumsi bulanan Dinas Kota Kupang adalah 21.985 kiloliter dan setiap rumah tangga bisa membeli minyak tanah sebanyak 10 liter."Minyak tanah bersubsidi ini hanya untuk rumah tangga, bukan untuk kelompok bisnis atau usaha,"tambah Alfred.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, Lenny Hermanus, mengungkapkan bahwa terkait kelangkaan minyak tanah dan kenaikan harga jualnya, Disperindag bersama Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) telah melakukan inspeksi langsung ke sejumlah pangkalan di dua kecamatan, yaitu Oebobo dan Kota Raja. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan bahwa kuota minyak tanah yang disalurkan dari agen ke pangkalan tetap stabil, dengan setiap keluarga hanya diizinkan membeli maksimal 10 liter. Namun, terdapat beberapa pelanggaran, di mana pihak-pihak tertentu, seperti pengusaha rumah makan dan kantin yang membutuhkan lebih dari kuota yang ditetapkan, serta adanya indikasi pedagang yang membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.

“Seharusnya kita melayani masyarakat di sekitar pangkalan dulu, jadi kalau pangkalan itu kita jual ke pengecer dulu, kami imbau agar izinnya dicabut."kata Lenny

Mengantisipasi kebutuhan minyak tanah dan ketersediaannya, Disperindag kota Kupang juga telah melakukan koordinasi dengan Pertamina dan sepakat melakukan penambahan kuota sebanyak 50-100kl agar dapat meminimalisir kondisi kebutuhan minyak tanah jelang hari raya.

Get in touch

ADDRESS

Jl. Wa Ode Wau No. 54 A