Modus Pengisian Ulang Terbongkar, Pertamina Hentikan Operasional SPBU Lahotutu Konawe

9/2/20242 min read

SPBU 7493403 Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe (Dokumentasi Sultrack News)

Konawe, Sulawesi Tenggara - PT Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi menjatuhkan sanksi berat kepada SPBU 7493403, Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, karena melanggar pendistribusian Bahan Bakar Minyak (JBT) jenis tertentu.

Pertamina telah melakukan pengecekan terhadap SPBU tersebut melalui CCTV dan pengecekan langsung, dan ditemukan bahwa terdapat pelanggaran Standar Operasional Procedure (SOP).

Beberapa pelanggaran yang dilakukan SPBU adalah pelayanan jenis bahan bakar solar (JBT) tertentu yang tidak sesuai ketentuan, yakni operator berulang kali mengisi bahan bakar pada kendaraan yang sama dan mencocokkan kode QR yang sesuai .Pelat nomor juga dapat menunjukkan bahwa pengisian dilakukan di tangki yang dimodifikasi.

Seperti diketahui bahwa menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana. Pertamina juga memberikan sanksi berat kepada pengelola SPBU berupa sanksi tertulis sedangkan operator dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pengawas serta melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, khususnya terkait pelayanan di SPBU Ketika ada bukti penipuan.

Guna meningkatkan pelayanan di SPBU, Pertamina juga menghentikan pasokan Solar JBT terhitung mulai 02 September s.d 02 Oktober 2024 sebagi bentuk teguran dan pembinaan. Untuk BBM jenis lainnya masyarakat tidak perlu khawatir karena produk BBM jenis Dexlite, Pertalite, dan Pertamax masih dapat dilayani pembeliannya oleh SPBU 74.93403 Kabupten Konawe.

Selain memberikan sanksi, Pertamina juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan tersebut diatas yaitu dengan tidak melayani kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang dan terindikasi adanya potensi penyalahgunaan Solar JBT, kemudian memastikan kesesuaian data QR Code dengan kendaraan yang mengisi di SPBU, tidak melayani pembelian jerrycan tanpa surat rekomendasi yang valid dan SPBU wajib memastikan kamera CCTV yang berada di area/lokasi yang telah di tentukan Pertamina dapat berfungsi dengan baik.

Sanksi dan usulan perbaikan akan dikirimkan ke SPBU secara tertulis, dengan tujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, Pertamina berencana akan menerapkan pedoman yang lebih ketat, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU).

Hal ini membuktikan betapa seriusnya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen khsusunya untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, pembelian solar bersubsidi sudah bisa dilakukan dengan kode QR mulai Maret 2023, dan kini sudah diterapkan di seluruh SPBU. Tentu saja, pengenalan kode QR akan memudahkan pengguna yang berhak mendapatkan subsidi solar.

Get in touch

ADDRESS

Jl. Wa Ode Wau No. 54 A