Kenapa Memilih kami?
Ditunjang oleh armada truk tangki dengan kapasitas angkut 5000 liter untuk melayani pengisian pangkalan minyak tanah di wilayah kota BauBau serta mengacu pada standart kemanan Pertamina Safety Approval (PSA)
1. SURAT PERMOHONAN
Surat permohonan resmi ditujukan kepada PT LEK yang menyatakan kesediaan menjadi pangkalan minyak tanah Agen Mitan
2. IDENTITAS DIRI
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. IZIN USAHA
Permohonan izin usaha secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission)
4. SURAT KETERANGAN DOMISILI
Surat keterangan domisili usaha dari desa/kelurahan setempat yang menyatakan bahwa lokasi yang akan dijadikan pangkalan minyak tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. DUKUNGAN MASYARAKAT
Daftar nama RT miskin dari desa/kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah beserta fotocopy KTP kepala RT miskin minimal 50 orang atau lebih.
Surat pernyataan dukungan dari warga sekitar lingkungan/wilayah pangkalan minyak tanah minimal 50 Kepala Keluarga (KK) atau lebih.
6. PERLENGKAPAN PANGKALAN
Papan nama pangkalan minyak tanah dengan di desain yang sesuai dengan ketentuan PT. LINTAS ENERGI KEPTON.
Drom minyak tanah minimal 2 buah (bukan drom plastik).
Gantang 2 liter sebanyak 1 buah dan gantang 1 liter sebanyak 1 buah.
Meter kayu sebanyak 1 buah.
Selang putih serabut berukuran 1,5 inci dengan panjang minimal 3 meter.
Foto pangkalan minyak tanah yang jelas dan detail.
9. PERSYARATAN TAMBAHAN
Persyaratan tambahan lainnya dapat ditetapkan oleh PT LEK sewaktu-waktu.
8. LOKASI
Menyertakan titik koordinat lokasi yang akan dijadikan pangkalan minyak tanah.
7. TEKNOLOGI
Memiliki Handphone (HP) berbasis Android dan mampu mengoperasikannya.